Glosarium
Istilah yang sering muncul di panduan kami, dijelaskan singkat. Untuk aturan yang berlaku, selalu periksa sumber resmi.
- Bagasi kabin
- Barang yang Anda bawa ke kabin pesawat. Ukuran dan beratnya dibatasi oleh maskapai dan bisa berbeda per jenis tarif.
- Bagasi tercatat
- Koper yang diserahkan saat check-in dan masuk ke ruang kargo pesawat. Banyak tarif murah tidak termasuk bagasi tercatat.
- Bebas visa
- Masuk ke suatu negara tanpa visa untuk kunjungan singkat, dengan batas lama tinggal dan tujuan tertentu yang ditetapkan negara itu.
- Bea Cukai
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mengatur barang bawaan masuk dan keluar Indonesia, termasuk batas pembebasan bea.
- Codeshare
- Satu penerbangan dijual dengan nomor penerbangan beberapa maskapai. Maskapai operator adalah yang benar-benar menerbangkan pesawat.
- Hak penumpang UE (EU261)
- Regulasi (EC) No 261/2004 tentang kompensasi dan bantuan bagi penumpang bila penerbangan tertunda, dibatalkan, atau ditolak naik, untuk penerbangan yang tercakup aturan Uni Eropa.
- IATA
- Asosiasi Angkutan Udara Internasional. Kode IATA adalah tiga huruf untuk bandara (mis. CGK) dan dua karakter untuk maskapai (mis. GA).
- ICAO
- Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (badan PBB). Kode ICAO bandara terdiri dari empat huruf (mis. WIII untuk Soekarno-Hatta).
- KBRI / KJRI
- Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia — perwakilan pemerintah RI di luar negeri, tempat WNI meminta bantuan.
- Kelas kabin
- Ekonomi, ekonomi premium, bisnis, atau utama (first). Kelas kabin berbeda dari jenis tarif.
- Jenis tarif (fare family)
- Paket ketentuan dalam satu kelas kabin — misalnya dengan atau tanpa bagasi, boleh diubah atau tidak. Bandingkan jenis tarif yang sama saat membandingkan harga.
- Konvensi Montreal 1999
- Perjanjian internasional tentang tanggung jawab maskapai atas cedera, keterlambatan, serta bagasi rusak, hilang, atau terlambat pada penerbangan internasional. Batas tanggung jawabnya dinyatakan dalam SDR dan ditinjau berkala.
- Maskapai operator
- Maskapai yang menerbangkan pesawat, tertulis “operated by” di tiket. Aturan bagasi dan hak penumpang sering mengikuti maskapai ini.
- Nusuk
- Platform resmi Arab Saudi untuk layanan Umrah, termasuk izin dan pemesanan layanan terkait.
- Pengamatan harga
- Harga yang ditemukan dalam cache pencarian pada tanggal tertentu. Bukan harga langsung dan bukan jaminan kursi.
- PMI
- Pekerja Migran Indonesia — istilah resmi untuk warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
- Schengen 90/180
- Aturan kunjungan singkat di wilayah Schengen: paling lama 90 hari dalam setiap periode 180 hari. Visa Anda bisa membatasi lebih ketat.
- Tiket terpisah (self-transfer)
- Dua tiket berbeda untuk satu perjalanan. Bila penerbangan pertama terlambat, maskapai kedua umumnya tidak wajib menunggu, dan Anda mungkin perlu mengambil bagasi serta check-in ulang.
- Transit
- Berganti pesawat di bandara perantara. Beberapa negara mewajibkan visa transit untuk paspor tertentu, bahkan tanpa keluar bandara.
- Umrah
- Ibadah ke Makkah yang dapat dilakukan di luar musim Haji. Perjalanan Umrah memerlukan visa atau izin yang berlaku dari Arab Saudi.
- Visa elektronik (eVisa)
- Visa yang diajukan dan diterbitkan secara daring melalui portal resmi negara tujuan.
- Visa saat kedatangan (VoA)
- Visa yang dibeli setibanya di bandara negara tujuan, bila negara itu memberikannya untuk paspor Anda.